Ads

Rabu, 28 Desember 2022, Desember 28, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-28T15:12:41Z
POLITIKTomohon

PEMILU 2024 : Herwyn Malonda Ikut Memantau Jalannya Verfak Ke Rumah Anggota Partai Ummat di Kota Tomohon


Foto : Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda saat melakukan supervisi di Kota Tomohon (ist)


JOURNALTELEGRAF -  Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda bersama tim Bawaslu RI terjun langsung pada proses verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat di Kota Tomohon, Senin (26/12/2022).


Herwyn bersama tim memantau KPU Kota Tomohon dalam proses verifikasi faktual ke rumah Anggota Partai Ummat yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).


Pada proses verifikasi faktual, KPU mencocokan antara KTP dengan KTA Partai serta mengkonfirmasi keanggotaan warga yang menjadi sampel verifikasi. 


Bawaslu kemudian menuangkan proses hasil pengawasan verifikasi faktual ke dalam Form A Pengawasan.


Verifikasi faktual perbaikan ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Desember 2022. Kemudian hasil rekapitulasinya akan disampaikan ke KPU RI pada 30 Desember 2022.


Herwyn yang juga adalah mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Utara dua periode itu menyampaikan bahwa proses verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan adalah bagian dari kesepakatan Mediasi tanggal 20 Desember 2022.


"Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan ini  adalah bagian kesepakatan mediasi antara Partai Ummat sebagai Pemohon dan KPU sebagai Termohon. Partai Ummat dan KPU sepakat untuk melakukan verifikasi faktual keanggotan lagi di beberapa Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur," jelas Herwyn.


Anggota Bawaslu RI yang menjadi Koordinator Wilayah Sulawesi Utara tersebut menambahkan bahwa kegiatan supervisi ini bertujuan agar proses verifikasi faktual berjalan sesuai prosedur. 


"Pada proses verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan NTT Bawaslu menerjunkan tim supervisi untuk mendampingi Bawaslu Kabupaten/Kota agar proses verifikasi faktual berjalan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.



Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar