Ads

Kamis, 29 Desember 2022, Desember 29, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-28T16:24:28Z
HUKRIMSulawesi Tengah

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Anak


Foto : Iptu Ismail,SH, Kasat Reskrim Polres Tolitoli (LA-JT)


JOURNALTELEGRAF - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Porles Tolitoli Iptu, Ismail SH. menjamin kasus-kasus yang masih menunggak dan mendapat atensi masyarakat akan menjadi fokus untuk diselesaikan. 


Ini dikatakan Iptu, Ismail usai ditunjuk sebagai Kasat Reskrim Polres Tolitoli yang menggantikan Iptu Rijal, SH.,MH  beberapa waktu lalu.


Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berinisial AD yang saat ini diperiksa oleh penyidik Polres Tolitoli, kepada media ini mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya hukum.


“Penyidik telah menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Pencabulan atas nama korban AD yang dilaporkan oleh Perempuan inisial MS. Penyidik telah melakukan permintaan keterangan, klarifikasi terhadap saksi-saksi juga koordinasi/klarifikasi terhadap Ahli Hukum Pidana di Kota Palu,” kata  Ismail kepada awak media Journaltelegraf.com, Rabu (28/12/2022).


Lanjutnya lagi, Berdasarkan Surat nomor: B/759/X/2022 / Reskrim, tanggal 26 Oktober 2022 Penyidik telah mengirimkan surat kepada Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sulawesi Tengah perihal Permohonan Pemeriksaan Psikolog klinis anak korban inisial AD tersebut.


“Pada tanggal 2 Desember 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah UPT Perlindungan Perempuan dan anak, telah mengirimkan hasil Pemeriksaan Psikologis anak korban,” jelas Bobby Sapaan Akrab Iptu Ismail.


Selanjutnya, Pada hari senin tanggal 26 Desember 2022 bertempat di ruang Kasat Reskrim, Penyidik atau Penyidik Pembantu melaksanakan gelar perkara sehubungan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi.


“Menyimpulkan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap anak korban AD dan saksi-saksi lainya guna melakukan pendalaman terkait dengan hasil hasil pemeriksaan psikologis anak korban AD dengan fakta atau peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi,” tukasnya.



Reporter : Legitha Aswardy

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar