JOURNALTELEGRAF - Ketua Lembaga Adat Matanggauk (LAM) Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S.Sos mengapresiasi kinerja Polres Tolitoli dalam menangani kasus pencemaran nama baik Raja Tolitoli ke-17 DR (HC) H. Mohammad Saleh Bantilan SH MH.
"Kami atas nama Lembaga Adat Matanggauk Tolitoli mengapresiasi kinerja Polres Tolitoli khususnya Satreskrim Polres Tolitoli yang secara profesional menangani perkara ini," ucap Asrul, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, dalam kasus pencemaran nama baik Raja Tolitoli ke-17 ini, seorang dengan inisial HL telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tolitoli.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/369/XII/2021/SPKT/POLRES TOLI-TOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Tersangka HL kala itu dilaporkan oleh Raja Tolitoli ke-17 DR (HC) H. Mohammad Saleh Bantilan SH MH karena diduga telah mencemarkan nama baik lewat media sosial facebook. Tersangka telah melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Dukungan juga disampaikan oleh Moh. Asrul Bantilan, S.Sos dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Kami sangat memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polres Tolitoli yang sudah menyelesaikan kasus pencemaran nama baik Raja Tolitoli ini," ujar Moh. Asrul Bantilan, S.Sos yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tolitoli ini.
Reporter : Legitha Aswardy
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar