Ads

Kamis, 22 Desember 2022, Desember 22, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-22T06:55:08Z
BITUNGHUKRIM

442 Knalpot Non Standar Dimusnahkan Polres Bitung

Foto : Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri bersama Kapolres Bitung lakukan pemusnahan secara simbolis (AL-JT)



JOURNALTELEGRAF - Sebanyak 442 knalpot non standar dimusnahkan Polres Bitung, Kamis (22/12/2022) pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Non Standar dan Miras Ilegal hasil operasi tahun 2022 di Kompleks Aspol Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.


Knalpot non standar atau knalpot racing terdiri dari knalpot kendaraan roda dua sebanyak 370 dan roda empat 72 buah.


Seluruh knalpot yang dimusnahkan dengan cara dipotong, dilelehkan dan digilas menggunakan kendaraan berat merupakan hasil operasi kepolisian Satuan Lalulintas Polres Bitung sepanjang tahun 2022.


Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan, SIK mengatakan Kota Bitung merupakan salah satu daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi di Sulawesi Utara.


"Tahun ini kasus  lakalantas mengalami kenaikan sedikit dibanding tahun sebelumnya. Dan pengendara tidak menggunakan helm mendominasi tingginya pelanggaran lalulintas," jelasnya pada kegiatan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang dirangkaikan dengan peresmian Sport Hall Aspol Pinokalan dan pemusnahan barang bukti knalpot non standar serta miras ilegal.



Reporter / Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar