Ads

Minggu, 13 November 2022, November 13, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-13T10:52:46Z
HUKRIM

Seorang Pria di Buol Diamankan Bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu


polres buol
Foto : ilustrasi



JOURNALTELEGRAF - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika jenis shabu.


Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sukirman di Kelurahan Leok Satu, Kecamatan Biau dan mengamankan pelaku LK (46) sekitar pukul 1.30 Wita, Rabu (9/11/2022).


Barang bukti ditemukan dan diamankan tiga sachet plastik transparan yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu masing masing seberat 0,26 gram, 0,33 gram dan 0,12 gram.


Selain itu, petugas Sat Narkoba juga menemukan tiga sachet plastik bening diduga bekas sisa pakai narkotika dengan ukuran bervariasi, satu buah korek api kayu, dua batang kaca pirex shabu yang masih terhubung dengan karet  penghubung warna higam, satu batang sedotan pipet yang sudah dimodifikasi sebagai sendok shabu, satu unit handphone jenis android merek Oppo, satu perangkat alat hisap atai bong, satu sachet plastik bening ukuran besar, dua buah korek gas warna bening, satu buah kotak kaca mata warna hitam, satu perangkat alat hisap Shabu (bong) ukuran kecil, satu buah korek api gas warna biru yang masih terhubung dengan jarum suntik sebagai kompor Shabu, satu batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna hitam, satu batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna putih, tiga bungkus Cutton but yang digunakan sebagai pembersih kaca pirex, satu sachet plastik bening transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong, satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio Gear warna merah kombinasi hitam tanpa plat nomor kendaraan.


Kapolres Buol melalui Kasat Narkoba Polres Buol, AKP Agung Santoso membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.


Tersangka juga sudah diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan Polisi LP.A/398/XI/2022/Sulteng/ Res.Buol tanggal O9 November 2022 dan terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat  pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.


"Pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil Positif mengkonsumsi," jelas Agung.




Reporter : Syabru

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar