Ads

Kamis, 10 November 2022, November 10, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-10T04:29:05Z
BITUNGPOLITIK

PEMILU 2024 : KPU Beri Waktu 1X24 Jam Kepada Lima Parpol Ini Sampaikan Dokumen Persyaratan Perbaikan


deslie sumampouw
Foto : Deslie Sumampouw, Ketua KPU Kota Bitung (ist)



JOURNALTELEGRAF - Untuk melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, KPU RI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 460 tahun 2022, Selasa (8/11/2022).


Putusan Bawaslu RI dengan nomor registrasi 001/PS.REG/BAWASLU/X/2022, 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022, 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dan 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan memerintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oelh kelima partai politik tersebut terhitung sejak tanggal 8 November 2022.


"KPU Kota Bitung telah menyampaikan pemberitahuan tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan kepada kelima parpol dari tanggal 9 sampai dengan 10 Nobember 2022 pukul 12.00 Wita sesuai Surat Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022," jelas Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, Kamis (10/11/2022).


Setelah pemberitahuan kepada partai politik berakhir, menurut Deslie, tahapan selanjutnya kelima partai politik menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.


"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh kelima parpol  1X24 jam sejak berakhirnya waktu pemberitahuan," jelas Deslie.



Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar