Ads

Rabu, 09 November 2022, November 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-09T13:17:24Z
kabupaten tolitoli

Sinergitas Cegah Destructive Fishing Di Tolitoli


JOURNALTELEGRAF - Bertempat di Kecamatan Ogodeide -Tolitoli, Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli bersama TNI AL Tolitoli menggelar Sosialisasi tentang peran sebagai pengawas perikanan dalam menurunkan tingkat destruktif fishing.


Destruktif fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal dan merusak ekosistem perairan. Penangkapan ikan itu dilakukan dengan menggunakan alat setrum, bom ikan, hingga racun atau zat kimia.


Kepada media journaltelegraf.com Fuad Alatas, S.E.,MM mengatakan, di Kabupaten Tolitoli sendiri terdapat kebiasaan atau perilaku sejumlah masyarakat yang menangkap ikan secara merusak.


"Destruktif fishing itu memiliki dampak buruk, yakni kematian ikan dan semua biota air dilokasi tersebut, merusak habitat dan ekosistem perairan, membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan, dan populasi ikan menurun," ujar dia, Rabu (9/11/2022).


Menurut Fuad, terdapat beberapa penyebab yang membuat destruktif fishing hingga kini masih terjadi, diantaranya permintaan pasar, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian, kurangnya kesadaran dari dampak bom dan zat kimia beracun bagi kehidupan, masih kurangnya pengawasan, bahan baku atau racun mudah di dapat, dan adanya kebiasaan atau tradisi.


Ia mengatakan, strategi yang dapat digunakan untuk menangani destruktif fishing itu dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi tentang dampak buruk destruktif fishing, meningkatkan ekonomi nelayan, dan penguatan kelompok masyarakat pengawas.


Strategi lainnya yaitu, kerjasama instansi terkait secara terpadu antara TNI-POLRI, Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli,  Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan seluruh elemen masyarakat.


Fuad menjelaskan, kegiatan destruktif fishing telah jelas dilarang dalam UU. No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009. "Di Bab II itu jelas diatur alat- alat atau bahan yang dilarang untuk digunakan, baik itu alat yang menghasilkan listrik, bahan peledak, maupun bahan beracun," tegas dia

Dikatakan Fuad, kegiatan destruktif fishing sendiri dianggap suatu kebiasaan oleh masyarakat, hal itu harus diberikan pengertian agar tidak dilakukan lagi dengan cara sosialisasi bahaya dari destruktif hukum. Baik bahaya terhadap lingkungan maupun dampak hukum bagi pelaku.


"Kami sering melakukan penindakan terhadap pelaku destruktif fishing ini. Jangan sampai tahun ini (2022) ada warga yang terjerat hukum karena destruktif fishing," tandas dia.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Danlanal Tolitoli, Kapolsek Ogodeide,  Danramil, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta masyarakat nelayan di kecamatan Ogodeide.




Editor/Reporter : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar