Foto : Kantor DPK PKP Kota Bitung (ist)
JOURNALTELEGRAF - KPU RI mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi lima partai politik calon peserta pemilihan umum sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu RI, Jumat (18/11/2022).
Kelima partai politik, PKP, Partai Prima, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia dan Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menanggapi pengumuman tersebut, Nabsar Badoa, Ketua DPK PKP Kota Bitung saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022) mengatakan masih menunggu petunjuk Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP.
"Kami menunggu petunjuk pusat dan jawaban resmi DPN," katànya kepada Journaltelegraf.
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu terhadap lima partai politik disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tertanggal 18 November 2022 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ri.
Kelima partai politik tersebut ialah. Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar