JOURNALTELEGRAF - Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu terhadap lima partai politik tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tertanggal 18 November 2022 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ri.
Kelima partai politik tersebut ialah. Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Editor : Ewin Agustiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar