Ads

Sabtu, 05 November 2022, November 05, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-05T02:40:36Z
NASIONALPOLITIK

PEMILU 2024 : Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan PKP dan Perintahkan KPU Batalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Vermin Parpol


Foto : Sidang gugatan PKP oleh Bawaslu (ist)


JOURNALTELEGRAF - Sebagian gugatan Partai Keadilan Persatuan (PKP) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU dikabulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dikabulkan.


Sebagai informasi, PKP bersama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Parsindo, Partai Republiku dan Partai Republik mengajukan adjukasi ke Bawaslu usai tidak menemui titik terang lewat proses mediasi dengan KPU.


“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” jelas Ketua Majelis Rahmat Bagja sebagaimana dilansir dari YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).


Selain itu, Bawaslu juga memutuskan Berita Acara (BA) KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022) tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tertanggal 13 Oktober 2022 batal.


Kemudian Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP, Partai Prima, Parsindo, Partai Republiku dan Partai Republik untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Dan KPU diberikan waktu paling lama 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai.


“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rahmat saat membacakan putusan Bawaslu.


Kemudian, Bwaslu memerintahkan juga kepada KPU untuk menerbitkan Berita Acara (BA) acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.


Sementara itu, Bawaslu menyatakan nota keberatan KPU sebagai pihak tergugat ditolak.


“Memutuskan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon,” ucap Rahmat.


Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan parpol calon peserta pemilu.


Gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol) dan gagal mengunggah data ke Sipol karena server down menjadi kendala yang dihadapi PKP.


Permasalahn ini terus dihadapi anggota PKP hingga akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang ditentukan.


“Bahwa pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan, dan keanggotaan ke dalam Sipol dikarenakan Sipol mengalami system error, server down dan error 404 dan 405,” kata anggota Majelis, Lolly Suhenti.


Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar