Puluhan massa aksi yang terhimpun di Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan (Sulsel) siang tadi mendatangi Klinik Rumah Sehat Baznas, Selasa (22/11/22). |
JOURNALTELEGRAF-Puluhan aktivis dari Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan (Sulsel) siang tadi mendatangi Klinik Rumah Sehat Baznas,Selasa (22/11/22).
Kedatangan rombongan aksi KSN Sulawesi Selatan dalam rangka aksi protes pekerja yang menerima tindakan dugaan tidak adil ketika mereka diberhentikan sebagai karyawan di Klinik Rumah Sehat Baznas.
Aksi ini diawali sejak tanggal 26 Oktober 2022, saat pihak Rumah Sehat Baznas Makassar mulai menyampaikan surat pemberhentian kepada Saudari Aprianti Burhan S.Sos dan Devi Julitasari A.md, Kep bahwa terhitung tanggal 31 Oktober 2022 dengan alasan pengurangan sebagian karyawan sehingga kontrak mereka tidak lagi dilanjutkan.
Muhammad Said Sabir sebagai Korlap aksi mengatakan bahwa, Aprianti dan Devi meminta kepada kepala Rumah Sehat Baznas untuk berlaku adil terhadap mereka dan karyawan lainnya.
"Perlu diketahui bahwa masih banyak karyawan yang masa kontraknya berakhir namun masih dipekerjakan bahkan digantikan pekerjaannya oleh karyawan yang lebih awal masa kontraknya berakhir. Ini adalah bentuk diskriminatif yang sangat jelas dilakukan oleh Kepala RSB," tegas Said Sabir.
Selain persoalan tersebut, Korlap aksi juga menjelaskan bahwa pihak Rumah Sehat Baznas tidak melaksanakan kewajibannya kepada Aprianti dan Devi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
"Seharusnya pihak rumah sakit melaksanakan kewajibannya terhadap pekerjanya terkait Hak atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan PKWT, maka wajib memberikan kompensasi pada saat berakhirnya hubungan kerja", tegasnya.
Olehnya itu, sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja serikat buruh, maka Konfederasi Serikat Nusantara menyampaikan tuntutan kepada BAZNAS sebagai berikut:
1. Bayarkan kekurangan upah atas Hak Upah Minimum Aprianti dan Devi selama menjadi karyawan di Rumah Sehat Baznas.
2. Bayarkan kompensasi masa kerja 10 tahun terhadap Aprianti dan Devi.
3. Terapkan gaji pokok sebesar upah minimum Kota Makassar kepada karyawan yang masih bekerja di Rumah Sehat Baznas Makassar.
Reporter/editor: Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar