Ads

Minggu, 16 Oktober 2022, Oktober 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-16T08:37:32Z
BITUNGHUKRIM

Sat Lantas Polres Bitung : Stop Gunakan Lampu Kendaraan Menyilaukan Pengendara Lain


Foto : Sat Lantas amankan kendaraan ginakan lampu silau (ist)



JOURNALTELEGRAF- Memasuki hari ke-13 pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2022, Satll Lantas Polres Bitung kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggar, Sabtu (15/10/2022) malam.



Kegiatan gabungan yang berlangsung di ruas jalan depan Mako Polres Bitung melibatkan 15 personil Sat Lantas Polres Bitung, 10 personil Dinas Perhubungan Kota Bitung dan 10 orang personil fungsi piket Polres Bitung.



Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi,SIK yang memimpin langsung giat operasi mengatakan, kecelakaan lalulintas kerap terjadi akibat lampu kendaraan yang menyilaukan pengendara lain dari arah berlawanan.



"Kegiatan dengan melakukan pemeriksaan kendaraan yang terlihat  pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan Helm, Kenapot Racing dan Tanpa plat nomor serta pemeriksaan bagasi kendaraan guna mengantisipasi adanya Sajam dan bahan berbahaya lainnya," kata Awaludin Puhi,SIK.



Sebanyak 59 tindak pelanggaran (tilang) yang terjaring pada giat tersebut.Yaitu, 6 knalpot non standart, 41 tanpa SIM dan STNK, 7 tidak menggunakan helm, 3 tidak memilik TNKB, dan 2 kendaraan menggunakan lampu silau.




Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar