Ads

Rabu, 19 Oktober 2022, Oktober 19, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-19T05:53:21Z
EKONOMI & BISNIS

Pemkot Bitung Perketat Penyaluran BBM Bersubsidi Untuk Nelayan, Ini Syaratnya Kata Kadis Perikanan


Foto : Sadat Minabari, Kadis Perikanan Kota Bitung (ist)



JOURNALTELEGRAF - Dalam rangka mengatur pola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Kota Bitung melakukan sejumlah langkah pengetatan.




Bahkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder, Sekda Kota Bitung, Rudy Theno mengultimatum pihak pihak yang coba "bermain" dengan BBM bersubsidi khusus untuk nelayan.




"Kami akan memberikan teguran peringatan dan akan mencabut surat rekomendasi jika ada yang coba main main," tegas Rudy.




Terkait dengan Surat Rekomendasi Pendistribusian BBM Bersubsidi untuk nelayan, Kadis Perikanan Kota Bitung, Sadat Minabari menjelaskan mekanisme untuk mendapat surat yang dimaksud.



"Untuk persyaratan pengurusan Surat Rekomendasi BBM jenis Pertalite. Yaitu, Surat Permohonan, Surat Pernyataan bermaterai, Dokumen Kapal besar dan kecil seperti SIPI, SIUP, TDKP, Surat Kepemilikan Kapal atau perahu, Fotocopy Surat Persetujuan Berlayar, Surat Tanda Bukti Laporan Kedatangan, Fotocopy KTP Pemilik atau Penanggungjawab, Surat Kuasa Bermaterai Rp10.000, dan Map Plastik Snail Hekter," jelas Sadat, Rabu (19/10/2022).




Sedangkan untuk BBM jenis Solar, mantan Kadis DLH Kota Bitung ini menyebutkan ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi.




"Untuk lebih jelasnya, silakan mendatangi kantor Dinas Perikanan Kota Bitung di Komplek Pelabuhan Perikani Aertembaga," pungkasnya.




Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar