Ads

Minggu, 16 Oktober 2022, Oktober 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-15T16:09:55Z
BITUNGPOLITIK

Jika Nama Kamu Dicatut Parpol Masuk SIPOL, Begini Kata Anggota Bawaslu Kota Bitung


Foto : Anggota Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumambi bersama Komisioner KPU Kota Bitung, Iten Kojongian (ist)



JOURNALTELEGRAF - Masyarakat Kota Bitung yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 sebagai pengurus dan dimasukkan kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa mendatangi KPU atau Bawaslu untuk membuat laporan keberatan.



Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumambi, Sabtu (15/10/2022).



"Jika ada yang merasa namanya dicatut atau masuk dalam Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bisa mendatangi KPU Kota Bitung atau Bawaslu Kota Bitung untuk membuat keberatan," jelas Sammy.




Sementara itu, KPU kota Bitung sedang melakukan verifikasi faktual keanggotaan dan keabsahan kepengurusan partai politik yang telah memenuhi syarat administrasi. dimana ada sembilan parpol yang akan di verfak. 




Adapun parpol yang akan diverfak. Yakni, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia,  dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).




Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar