Foto : Kepala Dinas Sosial Kota Bitung, Leddy Ambat (ist)
JOURNALTELEGRAF - Subsidi Bahan Bakar Minyak alias BBM akan dialihkan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Seperti pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa besaran BLT BBM adalah Rp150.000 perbulan selama empat bulan terhitung dari bulan September - Desember.
Di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara sendiri, sebanyak 7.372 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT Subsidi BBM tersebut.
"Jumlah ini masih akan bertambah dan informasi dari PT. Pos Indonesia sampai sekarang ada 7.372 KPM," jelas Leddy Ambat, Kepala Dinas Sosial Kota Bitung, Senin (5/9/2022).
Leddy menambahkan, jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Subsidi BBM ditentukan langsung oleh Kementerian Sosial RI.
"Kemensos RI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTSK sebagai acuan, jadi penerima bantuan adalah KPM yang terdaftar di DTKS," pungkasnya.
Dari penelusuran Journaltelegraf.com dari delapan kecamatan di Kota Bitung, data jumlah Status Kesejahteraan sebanyak 13.085 Rumah Tangga dengan Kecamatan Maesa menjadi yang tertinggi dengan jumlah 2.456 Rumah Tangga.
Reporter/Editor : Arham dila Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar