Ads

Kamis, 08 September 2022, September 08, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-08T00:41:05Z
POLITIK

Masyarakat Resah Dengan Tarif Angkot, Ramlan Ifran Desak Pemerintah Segera Terbitkan SK


Foto : Ramlan Ifran, anggota DPRD Kota Bitung saat mengikuti rakor finalisasi penyesuaian tarif angkot (Licin)



JOURNALTELEGRAF - Imbas dari kenaikan BBM pertanggal 3 September 2022, sejumlah sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Bitung menaikkan tarif yang sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp7.000.




Padahal penyesuaian tarif angkutan umum dalam kota harusnya berdasarkan surat keputusan kepala daerah (bupati/walikota).




Dari hasil rapat finalisasi penyesuaian tarif yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung, Rabu (7/9/2022) yang digelar bersama stakeholder. 




Salah satu yang hadir Anggota Komisi III DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran yang pada kesempatan itu meminta penetapan tarif angkutan kota harus sesuai mekanisme aturan.




"Kenaikan tarif harus sesuai mekanisme sesuai peraturan yang ada,' katanya.




Pelayanan yang dimaksud oleh Ramlan Ifran adalah kondisi kendaraan dan kenyamanan penumpang harus menjadi prioritas.




"Jangan sampai tarif naik tapi kondisi kendaraan sudah sangat tidak layak, kondisi mobil jorok bahkan membahayakan keselamatan penumpang," jelasnya.




Sslain itu, politisi Partai NasDem ini juga mendorong pemerintah agar segera menetapkan tarif angkot dan tidak membiarkan keresahan di tengah masyarakat terlalu lama.




"Mendorong agar pemerintah segera menetapkan tarif angkot agar tidak terjadi keresahan di masyarakat pengguna angkot," tegasnya.




Haji Olan, sapaan akrab Ramlan Ifran juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota Bitung tentang Peraturan Menteri Nomo 9 tahun 2020.




"Saya mengingatkan kepada pemerintah tentang Peraturan Menteri No 9 tahun 2020 yang diubah ke Peraturan Menteri No 2 tahun 2022 tentang pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan serta jangan lagi ada antrean panjang dalam hal pengisian BBM bersubsidi khususnya angkutan umum," pungkasnya.






Reporter/Editor : Arham dila Licin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar