Ads

Selasa, 09 Agustus 2022, Agustus 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-09T07:30:29Z
Sulsel

Menejer Lonsum Tak Boleh Halangi Pekerja untuk Berserikat, Ancaman Penjara 5 Tahun


Asdar Sakka mengatakan, dibawah komando Partai Buruh Bulukumba, siap penjarakan menejer jika terbukti menghalang halangi pekerja berserikat. Ancaman Penjara 5 Tahun 

JOURNALTELEGRAF- Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SP.PP) SPSI di Bulukumba bermasalah, hal tersebut diduga ada campur tangan menejer PT.Lonsum.


Demikian diutarakan Ketua Komite Executive Committee (EXCO) Partai Buruh Bulukumba Asdar Sakka kepada journaltelegraf.com saat berbincang di Bulukumba, Selasa (9/8/2022).


Menurut Asdar Sakka, serikat pekerja sudah harus dipandang sebagai suatu kebutuhan guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.


Apalagi kata dia, setiap pekerja punya hak untuk berserikat. Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tegas mengatur soal perlindungan hak berorganisasi. 


"Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja untuk berserikat, menjadi pengurus atau anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja," tegas aktivis dan pemerhati buruh ini.


Bahkan dengan tegas ia mengatakan, rusaknya serikat pekerja diduga ada intervensi sang menejer, seperti halnya menghalangi-halangi pekerja untuk berserikat, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.


"Apalagi oknum menejer, yang acap kali tidak membayar atau mengurangi upah pekerja, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja," ucapnya.


Kemudian, ia memaparkan, Pasal 29 UU Nomor 21/2000, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.


Masih menurut Asdar Sakka, Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 secara tegas mengatur tentang sanksi, dimana barang siapa yang menghalangi-halangi atau memaksa serikat pekerja merupakan tindak pidana kejahatan, dan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.


"Kami (Partai Buruh) siap penjarakan menejer Lonsum  jika ada indikasi memaksa pekerja untuk tidak berserikat," pungkas Asdar Sakka.



Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar