Ads

Minggu, 10 Juli 2022, Juli 10, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-10T10:15:01Z
POLITIKSangihe

Dugaan Kades Terlibat Politik, Ketua Bawaslu Dorong Pejabat Berwenang Segera Ambil Langkah Hukum

Ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti.


JOURNALTELEGRAF - Belum lama ini beberapa oknum Kepala Desa diduga kuat terlibat dalam kegiatan pelantikan pengurus salah satu partai politik. Diketahui kedua oknum Kepala Desa tersebut merupakan Kepala Desa Definitif Desa Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara inisial IA dan Kepala Desa Bira Kecamatan Tabukan Tengah inisial JV.


Tindakan 'nakal' para oknum Kepala Desa dalam politik praktis, kini semakin mencuat ke publik; Bahkan telah mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sebab beberapa oknum Kepala Desa ini diduga menghadiri kegiatan pelantikan pengurus salah satu partai politik di Manado sekira tanggal 20-an bulan Juni 2022; tepat beberapa hari sesudah ditetapkannya tahapan pemilu pada tanggal 14 Juni 2022.


Terkait pelanggaran ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika dikonfirmasi menuturkan beberapa sanksi hukum yang akan menjerat para oknum Kepala Desa tersebut bila benar-benar terbukti menghadiri kegiatan pelantikan pengurus salah satu partai politik.


Bahwa sesuai undang-undang nomor 6 tentang desa dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.


Kemudian dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) disebutkan Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota badan permusyawaratan desa. Dalam ayat (3) nya disebutkan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu Selanjutnya di pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.


"Adapun sanksi, pelanggaran terhadap larangan keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam politik praktis, dapat mengakibatkan yang bersangkutan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrative, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda," jelas Bawenti.


Sedangkan untuk sanksi khusus yang akan diberikan kepada para oknum Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang terlibat dalam politik praktis, Kata Bawenti lebih spesifiknya tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


"Kaitannya dengan Bawaslu Sangihe, Kami tentu berharap jika ada tindakan kepala desa atau perangkat serta MTK, ini sangat menciderai tatanan norma-norma demokrasi yang jelas dilarang," tegas Bawenti.


Dia juga membenarkan bahwa tahapan pemilu secara nasional telah ditetapkan mulai 14 Juni 2022, dan kini telah berjalan hampir sebulan pada tanggal 14 Juli nanti.


"Adapun ketika tahapan pemilu 14 juni yang lalu sudah dimulai dan sekarang fokus penyelenggara menyusun program kerja seperti peraturan teknis, maka kewenangan untuk menerapkan aturan diatas sepenuhnya dilakukan oleh yang berotoritas yakni bupati sebagai kepala daerah," terang Bawenti.


"Berbeda halnya ketika kegiatan dilarang diatas jika dilakukan pada tahapan kampanye, masa tenang, hari pungut hitung, tentu itu otoritas kami melakukan penindakan sebagaimana amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 diatas," sambungnya.


"Namun tentu bawaslu yang diberikan mandat undang-undang untuk memastikan jalannya demokrasi yang jujur adil," ujarnya.


Dengan mencuatnya tindakan 'nakal' dari beberapa oknum Kepala Desa yang diduga kuat terlibat dalam politik praktis, setelah tahapan pemilu telah ditetapkan; Bawenti pun menghimbau kepada seluruh kepala desa, perangkat dan MTK agar tetap menjunjung tinggi sumpah jabatan, termasuk amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dan negara.


"Pada kesempatan ini menghimbau kepada seluruh kepala desa perangkat dan MTK agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai sumpah jabatan yang sudah diatur oleh perundangan-undangan," ungkapnya.


Bawenti pun mendorong kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan agar dapat segera mengambil langkah tegas melalui proses hukum.


"Begitu pada kesempatan ini berharap kepada pejabat yang punya kewenangan agar dapat segera mungkin melakukan langkah hukum untuk memproses sesuai jalur perundangan yang ada," pungkasnya.



Tim Redaksi JT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar