Ads

Rabu, 27 Juli 2022, Juli 27, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-27T10:22:23Z
PEMERINTAHAN

Satu Parpol Tidak Mempertanggungjawabkan Bantuan Keuangan Sesuai Aturan yang Berlaku


Foto : Wakil Wali Kota Bitung serahkan bantuan keuangan partai politik (ist)



JOURNALTELEGRAF - Sebanyak delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Bitung menerima Bantuan Keuangan Partai Politik, Selasa (26/07/2022).




Kedelapan parpol tersebut yakni, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra dan Partai Perindo.




Bantuan keuangan partai politik ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.





Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar yang menyerahkan bantuan keuangan partai politik di Lantai IV kantor Walikota Bitung mengatakan bahwa berdasarkan Undang – undang nomor 15 Tahun 2006 tentang blBadan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang – undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.




"BPK telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD tahun anggaran 2021 pada delapan partai politik, dimana pemeriksaan ini dilakukan dengan maksud untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Bitung telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hengky.




Namun menurut Hengky, Pemerintah Kota Bitung di tahun anggaran 2021 menganggarkan bantuan keuangan partai politik kepada delapan parpol dan telah merealisasikannya.




"Dari delapan yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban, sebanyak tujuh parpol telah sesuai dengan kriteria yang berlaku. Hanya satu parpol yang sesuai dengan pengecualian dengan kriteria yang berlaku yaitu DPC Partai Gerindea. Hal ini disebabkan Gerindra tidak mempertanggungjawabkan Bantuan parpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


untuk itu BPK merekomendasikan Walikota Bitung agar menginstruksikan kepada kepala badan kesatuan bangsa dan politik Kota Bitung untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada DPC Gerindra sehingga diharapkan untuk laporan pertanggungjawaban dari delapan parpol di tahun depan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelas Hengky.




Hengky juga mengajak seluruh pimpinan parpol penerima bantuan parpol untuk dapat mempergunakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 



"Untuk itu pada momentum ini kami mengajak kepada Seluruh pimpinan partai politik penerima bantuan keuangan untuk dapat mempergunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nanti diharapkan untuk administrasi dan pelaporannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.




Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar