Ads

Sabtu, 23 Juli 2022, Juli 23, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-23T04:21:23Z
HUKRIM

Diduga Gelapkan 1 Unit Kawasaki Ninja, Aim Diringkus Tim Resmob Polsek Matuari



Foto : Pelaku Ibrahim alias Aim bersama barang bukti satu unit sepeda motor saat diamankan di Polsek Matuari (ist)



JOURNALTELEGRAF - Tim Resmob Polsek Matuari melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Jumat (22/07/2022) Pukul 2.00 Wita di Desa Bolangitan, Kecamatan Bolangitan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.




Penangkapan terhadap pelaku Ibrahim alias ITD alias Aim (37) dilakukan pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi


LP/B/112/VII/2021/SPKT/Sek-Matuari/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 29 Juli 2021.


-Sp. Gas/26/VII/2022/ Reskrim/Sek. Matuari, tanggal 21 Juli 2022


-Sp. Kap/26 /VII/2022/Res Bitung/Sek-Matuari, tanggal 21 Juli 2022





Pelapor Abdul Rahman Yunus (33) melaporkan pelaku karena pada tanggal 10 Juni tahun 2020 datang kepada korban dan menawarkan akan membeli sepeda motor milik korban merek kawasaki seharga Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) namun akan membayar setelah pelaku sudah ada uang dalam kurun waktu yang tidak lama, serta didasari juga antara korban dan pelaku mempunyai hubungan persahabatan sehingga korban mempercayai pelaku dan memberikan sepeda motor korban bersama dengan surat-surat kendaraan kawasaki ninja 250 R tersebut, namun sampai sekarang korban mendapat informasi dimana sepeda motor miliknya sudah pelaku gadaikan dan pelaku tidak dapat menebus kendaraan tersebut sehingga korban merasa sangat dirugikan karena pelaku belum membayar kepada korban. Akibat dari perbuatan pelaku korban merasa dirugikan. 




Menurut Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.




"Tim Resmob Polsek Matuari mendapatkan informasi pelaku  berada di Desa Bolangitan Bolmut, selanjutnya Tim menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, saat di amankan pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian Tim langsung membawa pelaku ke Polsek Matuari dan di serahkan kepada Piket Reskrim untuk proses lebih lanjut," kata Iwan, Sabtu (23/07/2022).




Dari hasip interogasi, menurut Iwan pelaku telah mengakui perbuatannya.




"Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah). Namun sampai sekarang pelaku sudah tidak dapat menebus SPM tersebut karena tidak memiliki uang, dimana uang dari hasil gadai SPM sudah habis terpakai," pungkas Iwan mengutip pernyataan pelaku.




Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mako Polsek Matuari menunggu proses hukum dan pelaku diancama dengan hukuman 4 tahun penjara.




Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.





Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar