Ads

Rabu, 06 Juli 2022, Juli 06, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-07T04:20:05Z
BuolHUKRIM

Cegah dan Tangkal Aliran "Sesat", Kajari Buol Pimpin Rakor Tim PAKEM




Foto : Kajari Buol pimpin rakor Tim Pengawasan PAKEM (ist)



JOURNALTELEGRAF - Kejaksaan Negeri Buol melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Rabu (06/07/2022) di Double Elcafe Kanal Kelurahan Kali Kecamatan Biau.





Rapat Tim Pakem dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Lufti Akbar, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari, Usman Lauku, SH beserta staf jajaran seksi Intelejen.



Rapat diikuti oleh Pabung TNI Kodim 1305-08 Tolitoli dan Buol, Lettu.Inf Askari, jajaran Intelkam Polres Buol, Perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Buol yang juga mewakili MUI Buol, Richard Mukhsin, S.Ag, Kaban Kesbangpol, Drs. Mansyur Hentu Perwakilan Dinas Dikbud, Lin Rafiah Nur, S.Pd, Sofyam AB. Timumun, S.Ag dan Ilyas H.Elam.S.Sos selaku tokoh agama dan tokoh masyarakat




Lufti Akbar pada kesempatan itu mengatakan, rapat dilaksanakan dalam upaya mengetahui secara dini perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat. 




"Jika ditemukan adanya kemungkinan penyimpangan atau gangguan Kamtibmas dapat segera diatasi," kata Lutfi.




Lufti Akbar menambahkan, dibutuhkan kerjasama dan sinergitas yang kuat bagi semua pihak utamanya stakeholder dalam upaya deteksi dan pencegahan dini terhadap keberadaan aliran kepercayaan dan keagamaan di Kabupaten Buol yang berpotensi terganggunya Kamtibum.




“Tugas Tim Pakem ada dua dimensi yakni pencegahan dan penegakan Hukum," katanya.



Lebih jauh dijelaskan Lufti Akbar, bahwa dimensi pencegahan dengan menggunakan teknik Intelejen sedangkan Dimensi penegakan Hukum menggunakan legal Tekhnis (penindakan),ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan Masyarakat dari gangguan apapun bentuknya, baik itu penodaan agama.




Tim Pakem bertujuan sebagaimana telah diatur dalam  UU Nomor: 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menyatakan bahwa dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Serta langkah-langkah dan tata cara pengawasan pakem meliputi tindakan preventif.




"Peranan PAKEM kedepan harus lebih dititik beratkan pada peningkatan upaya upaya yang bersifat preventif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum edukasi regulasi melakukan pendekatan keagamaan dan bekerjasama dengan instansi instansi Pemerintah lainnya serta institusi agama untuk pencegahan terjadinya kasus penodaan agama,” papar Lufti.



Adapun tugas dan  fungsi pengawasan melalui tim Pakem, mencakup:



1.Aliran aliran keagamaan meliputi: Sekte, gerakan keagamaan, pengelompokan jema’ah keagamaan baik agama langit ataupun bumi



2.Kepercayaan Kepercayaan Budaya meliputi: Aliran kebatinan, kejiwaan, kerohanian/Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.



3. Mistik Kejawen, Perdukunan, peramalan, paranormal dan metafisika.



Olehnya jelas Kajari, PAKEM merupakan manifestasi intervensi negara dalam kehidupan beragama masih dirasakan relevan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.




"Untuk itu pentingnya forum forum diskusi sosialisasi antar umat beragama baik pelaksanaanya di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa hingga pelosok agar lebih cepat mengenai sasaran,” ujarnya





Untuk itu juga kata Lutfi,  diperlukan kerjasama, sinergi yang kuat antar instansi instansi terkait dengan masyarakat yang harus turut ikut andil dalam pengawasan dan harus berperan aktif, cepat dalam melakukan pelaporan guna dapat cepat dilakukan saran tindakan demi terciptanya kondusifitas di masyarakat khususnya di Kabupaten Buol dengan tetap merawat dan menjaga dan menjunjung tinggi nilai nilai Budaya dan kearifan Lokal.




Sejumlah saran dan masukan disampaikan pada kesempatan itu oleh peserta rapat, pada intinya memberikan dukungan penuh, bersinergi, berkordinasi dan berkolaborasi dalam rangka deteksi  dini segala potensi bertumbuh kembangnya aliran kepercayaan dan keagamaan yang  menyimpang yang dapat mengganggu Kamtibum dan secara nyata bertentangan dengan norma norma agama dan Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Reporter : Syabru


Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar