Ads

Selasa, 28 Juni 2022, Juni 28, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-28T01:50:33Z
Hukrim kabupaten tolitolikabupaten tolitoliKejari TolitoliPengadilan Negeri PaluSulawesi Tengah

Kejari Tolitoli Dinilai Tidak Profesional Dalam Menetapkan Tersangka

Foto : Yohanes Budimanapat, Penasehat Hukum.


JOURNALTELEGRAF - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli akan mengajukan kasasi atas vonis bebas 4 Terdakwa kasus pengadaan kapal di DKP Tolitoli dari Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Palu. Mereka dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi.



"kita lakukan kasasi atas putusan majelis hakim tipikor. usai pembacaan putusan kita langsung nyatakan kasasi " kata Kajari Tolitoli, Albertus Napitupulu.


Pengacara salah satu terdakwa, Yohanes Budimanapat , mengatakan bahwa kasasi adalah hak JPU. Namun dia berpendapat bahwa vonis bebas murni semestinya tidak bisa dikasasi. Jika kemudian jaksa tetap lakukan upaya hukum ke MA, pihaknya siap menghadapi. 



"Tentu kami selaku PH dari Mujahidin Dean akan selalu siap untuk menjawab apa yang menjadi materi kasasi tersebut, dan kami akan rumuskan dalam kontra memori Kasasi," tegasnya.

Selaku PH mengungkapkan, JPU sebagimana putusan Majelis Hakim Tipikor disimpulkan bahwa Mujahidin Dean tidak punya hubungan apapun dalam peristiwa pidana sebagaimana dakwaan JPU. sebab kata dia, Mujahidin Dean bukanlah orang yang mengetahui dan atau menandatangani dokumen sebagaimana yang disita Kejari Tolitoli.


" Mujahidin ditarik dalam kasus ini justru menegaskan tidak profesionalnya Kejari Tolitoli dalam menetapkan orang sebagai tersangka sejak awal,"ungkapnya.


Lanjutnya lagi, menelisik sejak awal kasus ini, Mujahidin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa pidana terkait Tipikor Dinas Perikanan Tolitoli, Karena kata dia, Direktur dari dua perusahaan itu salah satunya meninggal dan satunya lagi sakit jiwa secara permanen yang ditandai dengan bukti tertulis, namun oleh Jaksa tidak melampirkan dokumen itu sebagai bukti pendukung dalam persidangan.



"Dakwaan jaksa itu eror innpersona terhadap Mujahidin, nah soal kasasi ketika divonis bebas dengan kesimpulan salah orang, mestinya jaksa tidak lagi melakukan kasasi, tapi karena dalam KUHAP diberikan ruang untuk itu, kita menghargai pilihan hukum jaksa," tutupnya.



Mujahidin Dean divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palu bersama tiga terdakwa lainya beberapa hari lalu. Manager Operasional CV.Wultom itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana pengadaan kapal tangkap Di DKP Tolitoli tahun anggaran 2019.





Editor/Reporter : Legitha Aswardy 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar