Ads

Jumat, 24 Juni 2022, Juni 24, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-24T10:55:57Z
DKP TolitoliHUKRIMHukrim kabupaten tolitolikabupaten tolitoliKejaksaan TolitoliPengadilan Negeri PaluSulawesi TengahTipikor

Kapal Bantuan Adalah Belanja Hibah Kepada Nelayan

 


JOURNALTELEGRAF - Pengadaan kapal tangkap ikan berbahan baku fiberglass yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tolitoli sejak tahun anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 sampai dengan 2021 adalah merupakan belanja Hibah untuk diserahkan kepada kelompok nelayan ikan tradisional di wilayah Kabupaten Tolitoli.


Hal ini sebagaimana diungkap Mantan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tolitoli Ir. Gusman kepada awak media Journaltelegraf.com, dimana hal tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Kementrian Kelautan Dan Perikanan. 


"Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai juknis dan hasil asistensi pra kegiatan," kata Ir. Gusman kepada awak media Journaltelegraf.com, Jumat (24/06/2022) 



Definisi hibah sendiri menurutnya adalah bantuan secara langsung yang diserahkan kepada kelompok nelayan penerima manfaat dengan memenuhi seleksi dan persyaratan yang ketat ditentukan berdasarkan petunjuk teknis dan kebijakan Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) agar tepat sasaran.


" Sifat bantuan hibah sendiri bisa artikan barang yang sudah diserahkan menjadi hak penuh dan tanggung jawab pemilik masing-masing kapal, dimana Dinas selaku pelaksana kegiatan tidak lagi memiliki otoritas dan sepenuhnya kapal menjadi milik dan tanggung jawab penerima, terlebih lagi apabila masa pemeliharaan atau garansi dari pihak kontraktor telah berakhir," jelasnya.

Sehingga kata dia, apabila kapal dalam rentang waktu tersebut apabila mengalami kerusakan ataupun mengalami musibah maka itu menjadi tanggung jawab kelompok nelayan penerima.


"Fungsi Dinas Perikanan hanya sebatas monitoring dan pembinaan saja. Berbeda kondisinya apabila dari pihak kelompok yg menyatakan diri tidak mampu memanfaatkan bantuan tersebut kepada dinas maka dinas akan melakukan upaya lain mungkin dengan mencarikan kelompok lain yg mampu mengelola kapal bantuan tersebut," kata dia.


Lebih lanjut, Tetapi selama pihak kelompok nelayan tidak melanggar kesepakatan yang tertuang didalam perjanjian dan pakta integritas bahkan merasa mampu mengelola ataupun menyatakan diri mampu maka dinas tidak boleh mangambil alih untuk menarik ataupun mengambil dari tangan kelompok oleh karena telah ada berita acara dan juga pakta integritas dari pihak kelompok saat menerima bantuan tersebut yang isinya menyatakan kesanggupan dalam mengelola dan memanfaatkan bantuan tersebut. 


Hal ini juga terungkap pada fakta persidangan yang kami jalani dengan vonis bebas murni (vrishprak) dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tolitoli dimana point-point seluruhnya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Ferry MJ Sumlang.


"Mengadili. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tiru Moh. Sahlan Bantilan usai pembacaan Amar Putusan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu.



Majelis Hakim berpendapat tidak ada kerugian negara dalam pengadaan kapal 2019 karena dalam amar putusan hakim menilai kapal telah di hibahkan dalam kondisi baik, baru, dan lengkap secara administratif maupun fisik dan telah di manfaatkan oleh kelompok penerima. 


" ini sejalan dengan kesaksian para kelompok nelayan yang dijadikan saksi sejumlah 9 orang saksi memberatkan oleh JPU saat persidangan berlangsung di PN palu," tambah terdakwa ke 2 dalam kasus tipikor kapal tahun 2019 tersebut. 


Menurutnya, bahwa karena status hibah tersebut maka terserah nelayan sebagai pemilik mutlak mau diapakan barang/kapal tersebut kami sebatas pembinaan saja setelah masa pemeliharaan. 


Apalagi saat bersaksi seluruh nelayan mengakui bahwa kapal tersebut telah dimanfaatkan seluruhnya dengan baik.


"adapun barang bukti jaksa ada 2 unit yg rusak parah oleh karena musibah bencana alam yaitu kelompok malomba atas nama bapak amir dan kelompok desa kalangkangan dimana dilampirkan surat keterangan musibah oleh kepala desa masing masing pertanggal 18 januari 2021 , sedangkan 7 unit lainya dalam keadaan bagus dan beroperasi," ungkapnya.


Sayangnya dari 7 unit kapal yang dalam kondisi baik tersebut ditahan atau disita dilarang digunakan pihak Kejaksaan tanpa kejelasan status sampai saat berita ini diturunkan. 


"Kapal-kapal tersebut ditelantarkan nelayan karena ketakutan akibat adanya masalah hukum. akhirnya, kapal tersebut rusak terbengkalai tanpa ada upaya apapun dari pihak kejaksaan sejak bulan maret 2021 awal kasus ini dilakukan penyelidikan, hal ini justru merugikan negara bukan menyelamatkan kerugian negara," tukas Sahlan. 


Senada dengan itu, Mujahidin Dean mengungkapkan, Sejak awal perusahaan senantiasa berkomunikasi dengan pihak nelayan penerima bantuan apabila dalam perjalanan para nelayan memerlukan bantuan teknisi ataupun tenaga fiberglas pihaknya bersedia memberikan bantuan secara cuma-cuma sebagai mitra yang memiliki rasa tanggung jawab moril apalagi nelayan di Tolitoli adalah nelayan yang belum mengerti dan familiar penggunaan bahan baku kapal dari jenis fiberglass. 


"Buktinya adalah ketika salah satu kapal kelompok Desa kalangkangan milik bapak aras maming dan sutiono di kelurahan Baru yang mengalami kerusakan dan dilakukan penarikan oleh Dinas Perikanan, kami bersedia membantu melakukan perbaikan padahal kondisi kapal sudah cukup parah akibat cukup lama kapal ditelantarkan dan tenggelam, oleh karena adanya permasalahan konflik interen kelompok tersebut," urainya kepada media.


" kami pihak perusahan sangat mengharapkan agar nelayan tolitoli mampu alih teknologi dan lebih maju serta berinovasi karena kedepanya secara benefit maupun provit akan kembali kepada kami juga nantinya," tambah Mujahidin Dean selaku manager ops CV.Wultom. 


Kepada Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tolitoli yang baru, mengharapkan untuk mengambil langkah dan sikap terhadap armada kapal yang ditelantarkan oleh kejaksaan agar sekiranya bisa dilakukan perbaikan dan dicarikan kelompok baru untuk bisa dimanfaatkan, 


"banyak kasian nelayan yang mau itu kalau dibantu perbaikan dari pada mubazir, persoalan biaya nanti bisa kita carikan jalan keluar bersama sama, niat baik pasti ada jalan dari Allah," tutup Mujahidin.





Editor/Reporter : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar