Ads

Rabu, 22 Juni 2022, Juni 22, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-22T03:27:57Z
HUKRIMkabupaten tolitoliKejaksaan TolitoliPengadilan Negeri PaluSulawesi Tengah

Divonis Bebas, Mujahidin Dean Berterima Kasih ke Sejumlah Pihak


JOURNALTELEGRAF Manager Operasional Cv.Wultom Mujahidin Dean merasa bersyukur seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Selasa (21/06/2021).


Mujahidin Dean sebelumnya merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan Dan Perikanan Tolitoli tahun anggaran 2019. 


"Alhamdulillah, Allahuakbar , hasbunallah wanimal wakil wa maulana wanimal nasir, Allah kasi kita kemenangan akbar," kata Mujahidin Dean seusai mengikuti agenda persidangan kepada awak media Journaltelegraf.com, Selasa (21/06/2021).


"Saya bersyukur kepada Allah dan bersyukur semua pihak yang membantu sampai proses ini selesai sampai bebas," lanjut dia.


Ia pun mempersilakan wartawan untuk berbincang lebih lanjut dengan pengacaranya, yakni Muslimin Mamulai.


" Sudah sejak awal kejaksaan negeri tolitoli tahu benar bahwa Mujahidin Dean tidak tahu persoalan ini. Jadi, bagaimana mungkin Mujahidin Dean ditetapkan tersangka kemudian kini jadi terdakwa," jelas Muslimin.


" Jadi kalau kemudian dia akhir putusan ini error persona adalah sah adanya," lanjut dia.


Jadi karena itu pihaknya berharap kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli lebih kritis dalam menentukan siapa-siapa saja yang ditarik sebagai tersangka.


Perlu di ketahui, Secara umum, error in persona atau exceptio in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.





Editor/Reporter : Legitha Aswardy 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar