Ads

Rabu, 25 Mei 2022, Mei 25, 2022 WIB
Last Updated 2022-05-25T00:50:51Z
NASIONAL

Partai Buruh Tolak Revisi UU PPP, Begini Kata Said Iqbal


(foto istimewa) Said Iqbal :Partai Buruh dan Serikat Buruh KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI kembali mempersiapkan aksi besar besaran menolak pengesahan Revisi UU PPP 



JOURNALTELEGRAF-Partai Buruh dan Serikat Buruh tolak Pengesahan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) seperti dinyatakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Menurutnya, revisi UU PPP hanya akal-akalan hukum, bukan sebagai kebutuhan hukum. 

“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” kata Said Iqbal dalam rilis yang diterima journaltelegraf.com, Selasa (24/5/2022).


"Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP,"kata Bung Said sapaan akrabnya.


Said Iqbal menilai, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang. 


“Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI,” ucap dia.


Padahal UU PPP menurut dia, adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.


“Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” ujarnya. 


Alasan kedua, kata dia adalah, dari sisi revisi UU PPP tersebut, PartaI buruh dan elemen serikat pekerja ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik. Khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM


Lebih jauh Bung Said Iqbal menerangkan, jika revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang.


"Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh," tegasnya.


Bahkan kata dia, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.


Tak hanya itu ia menduga, lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.


"Oleh karena itu Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh akan mengambil langkah melakukan aksi besar-besaran," terangnya.


Salain it itu, Bung Said Iqbal juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.


"Partai Buruh mengajak seluruh komponen buruh dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian," tutupnya.


Reporter/ Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar