Ads

Rabu, 18 Mei 2022, Mei 18, 2022 WIB
Last Updated 2022-05-18T12:19:53Z
Sulsel

PDAM Makassar Digugat, 40 Pensiunan Tempuh Jalur Hukum




JOURNALTELEGRAF-Sekitar 40 Pensiunan PDAM Kota Makassar menunjuk kantor Hukum Prasetya Adimakayasa & Partner sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus dana pensiun yang belum di bayarkan sejak 2018.


Perihal antara PDAM Kota Makassar dan Bumi Putera belum juga memberikan kepastian kepada Para Pensiunan sejak tahun 2018 hingga saat ini, yang tentu jumlah mereka akan terus bertambah setiap tahunnya.


Berlarutnya kasus ini membuat hampir sebagian dari total jumlah Pensiunan PDAM berinisiatif untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan ke pengadilan.



Prasetya Adimakayasa selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa bermula tahun 2018 dari temuan BPK yg menjadi dasar PDAM untuk menghentikan pembayaran Premi ke Bumi Putra, menurutnya hal ini harus di buktikan dengan surat resmi.


Untuk itu, pihak Bumi Putera justru menjadikan PDAM alasan karena tidak membayar premi selama beberapa tahun yang sudah berjalan.


"Di tahun 2021, ada pertemuan yang difasilitasi oleh walikota antara Pihak Bumi Putera dengan direksi PDAM. Hasil dari pertemuan itu, pihak Bumi Putera sudah setuju untuk mengembalikan dana yang ada, yakni senilai Rp80 Milyar. Hanya dari pihak Bumi Putera belum bisa memastikan batas waktu pengembalian dana tersebut.


Diperkiraan hingga saat ini, ada hampir sekitar 100 pensiunan PDAM Kota Makassar yang belum menerima haknya, yakni setiap orang menerima dana pensiun hampir mencapai Rp400 Juta. Namun, dikarenakan belum adanya kepastian dari pihak Bumi Putera dan PDAM, sehingga beberapa pensiunan menempuh jalur hukum melalui pengacara yang berkantor di Jakarta ini.


"Melalui Prasetya Adimakayasa, SH para pensiunan akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Untuk sekarang, kami sudah memegang surat kuasa sekitar 40 orang Pensiunan PDAM yang sudah tanda tangan surat kuasa dan bulan depan paling lambat kami sudah ajukan gugatan," lanjutnya.


Pokok masalah yang akan diajukan, yakni mempertemukan pihak PDAM dan Bumi Putera di pengadilan, sehingga dari kedua pihak akan memberikan masing-masing data untuk membuktikan pihak mana yang bertanggungjawab atas dana pensiun ini.


"Jadi nanti biar pengadilan yang memutuskan," lanjut Prasetya.


Adapun upaya pertama yang dilakukan pihak kuasa hukum Firma Prasetya Adimakayasa & Partner, yakni melakukan somasi terhadap PDAM ataupun Bumi Putera. Selanjutnya menunggu mediasi dari pengadilan.


"Intinya gugatan sedang kami siapkan. Paling lambat bulan depan gugatan tersebut sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar," pungkasnya.

Reporter/Editor : Ewin



Reporter/ Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar