Ads

Kamis, 12 Mei 2022, Mei 12, 2022 WIB
Last Updated 2022-05-13T08:22:35Z
MANADO

Ketua AJI Manado Angkat Bicara Soal Dua Jurnalis Yang Dipersulit Saat Klaim JHT BPJS




JOURNALTELEGRAF-Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado Fransiskus Marcelino Talokon angkat bicara soal BPJS Ketenagakerjaan yang mempersulit klaim jaminan hari tua bagi pekerja Pers.



"Masalah ini akan terus dikawal, agar pekerja, khususnya jurnalis bisa mendapatkan hak-haknya," tegas Talokon, Kamis (12/5/2022).


Bukan hanya itu, Talokon menilai  jurnalis saja bisa kesulitan mendapatkan hak-haknya.

Apalagi kata dia, para pekerja lain juga bisa berhadapan dengan masalah yang sama, tanpa ada yang mengawal dan memperjuangkan hak mereka.


"Kasus ini harus dikawal agar tidak menjadi preseden buruk di seluruh Indonesia, terutama bagi pekerja pers," tegas Talokon.


Sebelumnya, dua  jurnalis dari PT Azravi Manado tidak bisa melakukan klaim karena tersandung dengan masalah hutang perusahaan dengan BPJS.


"Kami tidak bisa melakukan klaim karena perusahan tempat kami bekerja masih menggantung kepesertaan kami di BPJS, dan memiliki masalah hutang yang belum tahu kapan akan selesai," ucap Yinthze dan Vivi, peserta BPJS Naker dari PT Azravi.

Menurut keduanya, upaya klaim itu dilakukan karena ada angin segar dari Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.


"Menaker mengatakan, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun terdapat terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh perusahaan," jelasnya.


Lebih jauh Yinthze dan Vivi membeberkan bahwa, dalam Permenaker nomor 4 tahun 2022 pasal 20 dijelaskan, peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT, dan telah memenuhi persyaratan dokumen tetapi masih terdapat tunggakan iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.


"Tetapi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan mengaku belum tahu soal aturan itu. Bahkan pak Idham (Petugas Pengawas Pemeriksa, red) menegaskan harus ada pemutusan kepesertaan BPJS Naker dari perusahaan. Dimana perusahaan harus datang melapor ke kantor BPJS terlebih dulu. Karena memang masih ada hutang yang harus dituntaskan," terang keduanya.





Reporter : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar