Ads

Rabu, 18 Mei 2022, Mei 18, 2022 WIB
Last Updated 2022-05-18T02:56:01Z
HEADLINE

Aksi Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut, Ini Penjelasan Ketua FSP RTMM-SPSI Kota Bitung



Foto : Estepanus Sidangoli, Ketua FSP RTMM-SPSI Kota Bitung (Licin)




JOURNALTELEGRAF - Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bitung memggelar aksi unjuk rasa, Selasa (17/05/2022).




Aksi long march dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang jatuh pada tanggal 1 Mei silam itu dimulai dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung di Kelurahan Manembo nembo Tengah, Kecamatan Matuari dan berakhir di gedung DPRD Kota Bitung.




Sejumlah Anggota DPRD Kota Bitung seperti Geraldi Mantiri, Erwin Wurangian, Rafika Papente, Ramlan Ifran dan Benno Mamentu yang menerima peserta aksi  dan mendengarkan sejumlah tuntutan yang disampaikan.




Menurut Ketua FSP RTMM-SPSI Kota Bitung, Estepanus Sidangoli ada dua tuntutan para pekerja. Baik yang sifatnya tuntutan secara nasional maupun lokal.




"Yang menjadi tuntutan kami yang sifatnya nasional, yaitu terkait UU Omnibus Law yang di dalamnya ada Undang Undang Cipta Kerja yang mendegradasi kepentingan pekerja, jadi ada hak hak pekerja yang dilanggar disitu. Jadi kami meminta UU itu dicabut," tegas Estepanus yang akrab disapa Om Petu ini.





Pihaknya juga mendorong agar UU nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan agar dikembalikan lagi, karena menurutnya selama ini tidak ada masalah dengan undang undang tersebut dan pemberlakuan UU Ciptakerja sangat berbahaya terhadap situasi negara.




"Kami mendorong agar UU Ciptakerja ini dicabut karena berbahaya terhadap situasi negara, mendorong tumbuhnya investasi itu hanya alasan pemerintah saja padahal selama ini pihak Apindo tidak mempersoalkan juga dengan UU nomor 13 tahun 2009," ucapnya.




Sedangkan untuk yang sifatnya persoalan ketenagakerjaan di Kota Bitung, pihak FSP RTMM-SPSI mendorong secepatnya Pengadilan Hubungan Industrial dihadirkan di Kota Bitung.




"Hadirnya pengadilan hubungan industrial di Kota Bitung akan mempermudah tenaga kerja yang ingin mencari keadilan, selain itu pihak pengusaha juga akan dimudahkan," pungkasnya.





Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar