Foto : Sat Lantas Polres Bitung menggelar operasi terhadap kendaraan bertonase besar (istimewa)
JOURNALTELEGRAF - Dalam rangka penertiban kendaraan bertonase besar yang melanggar persyaratan teknis dan menjadi penyebab fatalitas kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bitung melaksanakan operasi rutin, Jumat (21/01/2022).
Operasi yang digelar di depan Mako Polres Bitung, Jalan Wolter Monginsidi ditemukan sebanyak 25 pelanggaran.
"Kami melakukan pemeriksaan kendaraan khusus yang bertonase besar yang melakukan pelanggaran persyaratan Teknis seperti Fungsi Lampu Rem, kedalaman alur Ban , tata cara pemuatan serta perilaku pengemudi yang ugal ugalan guna mencegah fatalitas kecelakaan," jelas Kasat Lantas, AKP Awaludin Puhi,SIK yang memimpin langsung operasi tersebut.
Awaludin juga menghimbau pengemudi, khususnya kendaraan bertonase besar untuk tidak ugal ugalan di jalan raya.
"Kepada pengemudi, khususnya kendaraan bertonase besar agar tidak ugal ugalan saat mengemudi, karena selain membahayakan diri sendiri, juga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban," pungkasnya.
Dari 25 Jumlah tilang, pelanggaran lampu rem sebanyak 15 unit, pelanggaran ban tidak layak pakai 5 kendaraan, knalpot non standar 2 unit kendaraan dan tanpa TNKB 2 unit.
Reporter/Editor : Arhamdila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar