Ads

Senin, 03 Januari 2022, Januari 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-04T01:33:41Z
kabupaten tolitoli

Excavator "Menari" Di Atas Sungai Tuweley, Material Hasil Normalisasi Diduga Dijual belikan

foto : Alat berat Excavator saat beroperasi di Sungai Tuweley



JOURNALTELEGRAF - Kabar miring menimpa program normalisasi sungai di Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Tolitoli. Dimana Material hasil pengerukan sungai tersebut diduga sebagian dijual belikan.


Hal ini diketahui saat beberapa dumptruck mengangkut material hasil normalisasi sungai yang dibawa ke pemesan.


Padahal diketahui menurut aturan yang berlaku jika seharusnya material hasil proyek normalisasi ditampung dulu sebelum dijual melalui proses lelang.


Selain itu, proyek normalisasi sungai tersebut di duga tidak jelas, dimana tidak ada pemasangan plang di lokasi, sehingga tidak diketahui persis berapa anggaran dan siapa pemenang tander proyek penanganan masalah banjir tersebut.


Menurut salah satu warga yang bertempat tinggal di tepian sungai saat ditanya oleh wartawan menyebutkan jika satu rit dijual seharga Rp. 25.000 -30.000 ribuan


"dijual 25 ribu sampai 30 ribu per dum truck,", ujar warga yang enggan disebutkan namanya.


Bahkan kata dia pengangkutan material tidak hanya di lakukan siang hari tapi juga malam hari.


" Waktu malam tahun baru dikerjakan malam hari, mungkin diburu waktu," ungkapnya.


Mempertanyakan aktifitas proyek normalisasi sungai Tuweley, Wiyatmoko selaku aktivis lingkungan menegaskan, bahwa apapun alasannya material hasil pengerukan proyek normalisasi sungai  tidak boleh dijual se-enaknya.


"Seharusnya bisa di pisahkan mana normalisasi sungai dan mana galian C. Dari segi aturan pastinya berbeda. Kalau materialnya di jual belikan berarti sudah perbuatan ilegal dan melanggar hukum yang ada," tegas Wiyatmoko kepada awak media journaltelegraf.com, Minggu (02/01/2022).


Menurutnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa aktifitas pengerukan sedimen dalam sungai dilakukan oleh alat berat, lalu terdapat kendaraan dump truck yang hilir mudik untuk mengangkut material hasil kerukan.


”Ini dipertanyakan, kenapa dan akan dibawa kemana hasil kerukan itu? apa boleh dipergunakan untuk keperluan proyek lainnya? atau bisa jadi itu dijual oleh pelaksana proyek tersebut,” ungkap Dia.


Seyogyanya, kata dia, material hasil kerukan tersebut dipergunakan untuk membuat tanggul di sepanjang aliran sungai sehingga ancaman banjir yang kerap terjadi di wilayah itu bisa berkurang. Dan pengalaman dari proyek-proyek serupa sebelumnya, dengan pembuatan tanggul yang tinggi maka banjir bisa diminimalisasi khususnya pada saat musim penghujan.


”Ini yang terjadi malah material diangkut ke tempat lain bukan dipergunakan untuk membuat tanggul yang tinggi, sehingga nantinya sedimen pada dasar sungai kembali menumpuk dan masalah banjir bisa kembali terjadi bukan teratasi, karena itu kami minta pihak terkait untuk menindaklanjuti itu” tukasnya.


Di konfirmasi terpisah, perwakilan Badan Wilayah Sungai, Nasyrah mengatakan keterbukaan informasi publik terkait normalisasi sungai harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


"Untuk permintaan data ataupun informasi publik kami mengikuti proses SOP keterbukaan informasi dan PPID, bisa menyurat resmi atau langsung ke kantor BWS pak,"  pungkasnya.




Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar