Ads

Senin, 13 Desember 2021, Desember 13, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-13T08:01:56Z
BITUNG

Satuan Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Ribuan Butir Obat Bebas Terbatas "Neomethor"


Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. 


JOURNALTELEGRAF-Pengembangan dari informasi warga, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus Peredaran dan Penyalahgunaan ribuan butir obat bebas terbatas jenis Neomethor.


Pengungkapan tersebut dimana Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga pemilik sekaligus pengedar obat jenis Neomethor berinisial A alias Daeng (38) warga kota Bitung.

A alias Daeng, diamankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba di warung miliknya yang berada di sekitar kecamatan Girian kota Bitung pada hari Jumat (10/11/2021) malam.


Selain lelaki A, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba juga berhasil menemukan serta menyita 2.300 butir obat jenis Neomethor siap edar yang diduga kuat milik lelaki tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. saat ditemui Sabtu (11/12/2021) siang, mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga serta antisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas jelang perayaan Natal dan Tahun baru yang dilaksanakan Sat Resnarkoba Polres Bitung.


Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar