Ads

Sabtu, 18 Desember 2021, Desember 18, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-17T21:22:34Z
Morowali utara

Rugikan Korban Ratusan Juta, dokter Gadungan ini Dibekuk Polisi




JOURNALTELEGRAF-Wanita berinisial RM alias R @lias dr.Dewi, 44 tahun, dokter gadungan sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan terhadap LYA 46 tahun, warga Desa Tanakuraya Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara.

Korban yang merupakan ASN mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Menurut Aipda Suryanto Lawasa, S.H.yang mempin penangkapan, tersangka RM alias R @lias dr.Dewi mengaku sebagai dokter Dewi yang bertugas di RSUD Poso setelah terlebih dahulu berkomunikasi dengan salah satu kerabat korban melalui media sosial.

"Pelaku menjanjikan dapat meluluskan anak korban pada Fakultas kedokteran di Universitas Hasanudin Makassar, dan pelaku meminta imbalan sejumlah uang, dan setelah korban mempercayai dan mentransfer uang pada rekening BRI milik Z di Kabupaten Parigi Moutong, setelah itu beberapa waktu kemudian nomor HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban menyadari sudah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar hampir RP.200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah)," jelasnya.

"Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan memperdaya korbannya dengan cara membuat akun sosmed palsu dengan menggunakan nama palsu dengan identitas palsu dan mengaku sebagai dokter Dewi yang bertugas pada RSUD Poso dan menggunakan foto palsu (yang diedit) serta mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat Perwira (Ajun Komisaris Polisi) dan meminta sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan kepada korban akan meluluskan kerabat korban pada fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar," tambahnya.

RM alias R @lias dr.Dewi sendiri berhasil diamankan oleh pers Resmob dibackup oleh Resmob Polres Poso di sebuah kos kosan di Kelurahan Gebang Rejo Poso Kota Kabupaten Poso, saat setelah dilakukan diinterogasi dan pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Morowali Utara untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Reporter: Arthomo Lagaronda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar