Tampak dua orang tahanan saat sebelum divaksin. Vaksinasi sendiri dilakukan oleh tim vaksinator gerai vaksin presisi klinik Polres Bulukumba |
JOURNALTELEGRAF- Sebanyak 27 orang tahanan Polres Bulukumba divaksin meski masih menjalani proses hukum.
Hal itu dilakukan, agar para tahanan tetap dalam kondisi sehat dan memiliki kekebalan tubuh bilamana terserang virus.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf menjelaskan, vaksinasi bagi tahanan menjadi salah satu persyaratan bagi para penyidik bila mana melakukan proses tahap dua ke kejaksaan.
“Jika penyidik sudah masuk ke tahap dua, penyerahan tahanan dan beserta barang bukti, penyidik wajib melampirkan keterangan sehat tahanan tersebut saat diserahkan kepihak Kejaksaan," singkat Kasat Reskrim.
Diketahui, 27 orang tahanan yang melakukan vaksin terdiri dari 25 orang untuk dosisi pertama dan sebanyak 2 orang untuk dosis ke dua.
Reporter/Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar