Foto : 12 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti kasus pencurian di Mako Polres Bitung (istimewa)
JOURNALTELEGRAF - Polres Bitung lewat Tim Tarsius Presisi gabungan Polres dan Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus pencurian belasan sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan korban perempuan SRK (27) bernomor LP/779/X/2021/Sulut/Res Bitung, tanggal 11 Oktober 2021 atas kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Fino yang terjadi pada hari Senin dini hari (11/10/2021), kemudian dikembangkan Tim Tarsius Presisi dan berhasil menangkap tersangka RM alias Renaldi (22).
Menurut Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan. SIK, MH, saat menggelar jumpa pers mengatakan, adapun modus pencurian ini dilakukan RM dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat jendela membuka grendel pintu.
"Dalam melakukan aksinya RM seorang diri masuk ke dalam rumah korban lewat jendela dengan cara membuka grendel pintu, lalu setelah masuk Glen mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tersimpan diatas rak TV, selanjutnya Glen mendorong keluar sepeda motor tersebut lewat pintu dapur hingga ke halaman rumah lalu kabur ke wilayah kota Manado bersama sepeda motor milik korban," jelas mantan Kapolres Talaud ini.
Lebih lanjut Alam menjelaskan, RM bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan.
"Kasus Curanmor ini, RM alias Glen kita tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kasus ini masih akan dikembangkan lagi", tegas Kapolres Bitung.
Tim gabungan Polres Bitung berhasil menyita barang bukti curian lain nya 11 unit sepeda motor tersebut yang diamankan dari beberapa kabupaten / kota wilayah Sulawesi Utara yaitu Kab. Minahasa, Kab. Mitra, Kab. Bolmong dan kota Kotamobagu.
Reporter/Editor : Arhamdila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar