Ads

Sabtu, 27 November 2021, November 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-27T11:52:10Z
Hukrim kabupaten tolitoli

Kejaksaan Negeri Tolitoli Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Foto : Tersangka Inisial GS, SN Dan NR.


JOURNALTELEGRAF - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Tolitoli tahun Anggaran 2019. Pada Jumat (26/11/2021).


Ketiga tersangka yang ditahan dan dititipkan di sel tahanan Polres Tolitoli masing- masing Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Tolitoli selaku pengguna anggaran berinisial GS, Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli inisial SN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) insial NR.


Kepada media, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, SH menjelaskan, penahanan ketiga tersangka karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu. 


“Berkas ketiga tersangka sudah lengkap dan rencananya hari Senin akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Palu,” kata Rustam Efendi, SH.

Foto : Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, SH (tengah) 


Kasi pidsus menyatakan alasan penahanan ketiga tersangka karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah.


“Iya, ketiganya kami titip di sel tahanan Polres Tolitoli karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara, berdasarkan hasil audit BPKP dimana terdapat kerugian Negara kurang lebih 1,2 Miliar lebih atau total lost dari nilai anggaran pengadaan kapal tahun anggaran 2019,” jelasnya.


Seharusnya hari ini (Jumat) kata Dia, penyedia pengadaan kapal akan dilakukan penahanan, namun karena yang bersangkutan masih di luar daerah sehingga penyidik masih menunggu sampai hari Selasa mendatang.


“Kalau penyedia atau kontraktornya masih berada di kupang namun hari ini sudah kita sudah kasih surat panggilan untuk hadir pada hari Selasa akan datang ke Tolitoli, jadi kami akan tunggu,” ujarnya.


Ketiga tersangka Inisial GS, SN, dan NR disangkakan pasal 2 Junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.


Informasi yang dihimpun media ini proyek pengadaan kapal tahun anggaran 2019 di Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli terdapat dua tipe. Pertama, pengadaan kapal fiber sebanyak 7 unit senilai Rp 700 juta lebih dan pengadaan kapal kayu dua unit sebesar Rp 400juta lebih. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar