Ads

Senin, 29 November 2021, November 29, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-29T00:15:34Z
Hukrim kabupaten tolitoli

Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal, MD Siap Jalani Proses Hukum


JOURNALTELEGRAF -Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tolitoli menjadwalkan pemanggilan inisial MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Tolitoli tahun Anggaran 2019.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tolitoli telah menahan tiga orang tersangka di rutan Polres Tolitoli yakni, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Tolitoli selaku pengguna anggaran berinisial GS, Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli inisial SN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) insial NR.


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rustam Efendi SH dalam konferensi pers menyatakan alasan penahanan ketiga tersangka karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah.


“Iya, ketiganya kami titip di sel tahanan Polres Tolitoli karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara, berdasarkan hasil audit BPKP dimana terdapat kerugian Negara kurang lebih 1,2 Miliar lebih atau total lost dari nilai anggaran pengadaan kapal tahun anggaran 2019,” jelasnya.


Rustam Efendi SH mengatakan, pemanggilan (MD) selaku manager operasional CV Generasi Pribumi dan CV Wultom yang merupakan pelaksana pengadaan kapal kayu dan Fiber, akan dijadwalkan pada hari Selasa (30/22/2021).


"penyedia pengadaan kapal akan dilakukan penahanan, namun karena yang bersangkutan masih di luar daerah sehingga penyidik masih menunggu sampai hari Selasa mendatang," ujar Rustam kepada media, Jum'at (26/11/2022).


Sementara itu di konfirmasi secara terpisah, Inisial MD selaku Manager Operasional CV Generasi Pribumi dan CV Wultom yang merupakan pelaksana pengadaan kapal kayu dan Fiber mengungkapkan atas pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.


"Panggilan ke saya di handle pengacara saya pak, masih dikupang saat ini sesuai arahan diminta dari kejaksaan ada upaya pemulihan kerugian sehingga sampai saat ini masih koordinasikan dengan semua pihak di dalam group perusahaan maupun ahli waris perusahan yang terkait hukum, oleh karena saya statusnya sebagai manager," ungkap MD kepada media journaltelegraf.com, melalui pesan WhatsApp. Pada Senin (29/11/2021).


"Saya mungkin akan hadir di tolis awal minggu ini setelah ada keputusan apakah akan dilakukan pengembalian oleh pihak ahli waris perusahaan dan rapat komisaris group," tambahnya.


MD menjamin bahwa dirinya tak akan melarikan diri dan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


"Karena proses kunjungan harus melalu proses yg cukup rumit oleh kejaksaan, siapa tau bisa dipermudah, atau bisa berikan status sebagai tahanan kota saja, karena semua pihak sebagai tersangka selalu kooperatif setiap ada panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan, tidak pernah mangkir sekalipun kecuali ada urusan dan itu pun di konfirmasi kepada kapidsus dan jaksa yg memeriksa tersangka," jelasnya.


Lebih lanjut, dirinya juga mengaku siap kalaupun di lakukan penahanan selama pemeriksaan sebagai tersangka.


"Saya juga inshaAllah siap kalau pun harus dilakukan tahanan , namun semoga saja hak-hak tersangka bisa tetap kami dapatkan selama keputusan hukum oleh hakim belum ada," tutupnya.



Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar