Ads

Senin, 22 November 2021, November 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-21T22:10:00Z
Morowali utaramorut

Polres Morut Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam




JOURNALTELEGRAF- Satuan Reserse Polres Morowali Utara berhasil mengungkap judi sabung ayam dikelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, Minggu (21/11/2021) pukul 13.30 Wita.


Dan berhasil mengamankan 20 orang dilokasi arena judi sabung ayam dan berhasil menyita 2 (dua) ekor ayam sabung dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta.


Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, mengatakan, judi sabung ayam tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat perihal permainan judi sabung di Kelurahan Bahoue.


Dalam oprasi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim, Rangga Himawan Sanjaya dan tim Elang Tokala Satreskrim.


Tim langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan beberapa orang yang tertangkap tangan saat sedang melakukan permainan judi sabung ayam.


Kemudian mengamankan pelaku ke kantor Polres Morowali Utara untuk dimintai keterangan, bersama dengan barang bukti 2 (dua) ekor ayam, box, serta sejumlah uang taruhan.


Dari interogasi diketahui bahwa RP merupakan pemilik rumah yang dijadikan sebagai arena judi sabung ayam, sedangkan pemilik ayam yang disabung diantaranya DF dan HS. Untuk pelaku yang lain masih dalam pemeriksaan intensif petugas.


"Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Morowali Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam pasal Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP." kata Kapolres.


"Sementara orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama (10) tahun," pungkasnya.


Reporter: Arthomo Lagaronda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar