JOURNALTELEGRAF- Kasus tindak pidana Kesusilaan yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Michat akhirnya memasuki tahap dua.
Kasus yang terjadi beberapa bulan lalu melibatkan dua tersangka berjenis kelamin perempuan, masing Niki dan Nia (Nama samaran) ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung bersama barang bukti telepon seluler milik kedua tersangka, Kamis (11/11/2021).
Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung melalui Ps Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aipda Yanita Papendang keduanya akan dikenakan UU ITE.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 thn 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),"
Kegiatan Tahap II diterima jaksa Natalia, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Reporter/Editor : AL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar