Ads

Jumat, 29 Oktober 2021, Oktober 29, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-29T17:25:56Z
Morowali utaramorut

Sebanyak 20 Pasturi di Morut Kembali Menikah Lagi



Bupati Delis Saksikan Pencatatan Perkawinan Secara Massal di Tananagaya


JOURNALTELGRAF-Sebanyak 20 pasangan suami-istri (pasturi) yang sudah menikah secara agama Hindu dan Kristen, mencatatkan pernikahannya secara hukum sekaligus menerima surat akta perkawinan.


Pernikaham massal yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Morut ini digelar di Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato,Kamis (20/10/2021) disaksikan langsung Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi dan Wakil Bupati H. Djira K.




Menurut Delis, pernikahan secara agama memang harus dilanjutkan dengan pencatatan melalui hukum negara.



Menurutnya, pasangan suami-istri itu harus ada kekuatan hukum, karena akan banyak dampaknya bukan saja kepada orang tua tetapi juga kepada anak-anaknya jika perkawinan itu tidak sah secara hukum.


"Jika tidak dicatatkan secara hukum agama, akan menemui banyak masalah seperti hak waris atau apapun yang terkait dengan permasalahan hukum," jelas Delis.


Tak hanya itu, Delis pun minta kepada semua pihak terkait, dalam hal ini Dukcapil, camat, kepala desa, untuk mensukseskan program tersebut, demi membantu masyarakat yang akan mencatatkan perkawinannya secara hukum negara.



Sementara itu, Kadis Dukcapil Morut, Armansyah Abd. Patah menambahkan, pelayanan terpadu pernikahan massal, penerbitan akta perkawinan, akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga.



"Pelayanan terpadu ini terus dilakukan hingga ke pedalaman," katanya.




Reporter : Arthomo Lagaronda

Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar