JOURNALTELEGRAF- Kapolsek Parigi Moutong Kapolsek Iptu IGDN, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga melakukan tindakan asusila dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan tidak hormat alias dipecat dari Polri.
Putusan ini diambil setelah Sidang Kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah selama lima jam.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, Polda Sulteng telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Akan tetapi, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Iptu IDGN menyatakan banding,"kata Sufahriadi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto menyatakan, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut, masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda setempat.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ke tahapp penyidikan,"ungkapnya.
Diketahui, Iptu IGDN diduga melakukan tindakan asusila pada seorang wanita muda berinisial S.
Dirinya menjanjikan pembebasan ayah perempuan S, tapi harus menemaninya tidur. Mulanya S yang berumur 20 tahun ini, menolak ajakan tersebut. Namun karena terus dirayu, karena didorong keinginan membebaskan ayahnya, akhirnya S pasrah menuruti keinginan oknum Kapolsek itu.
Bahkan, setelah menemani tidur, oknum Kapolsek memberi uang pada S katanya untuk ibunya di rumah. Hingga dua kali S diajak menemaninya, namun ayahnya belum dibebaskan sampai sekarang.*
Reporter /Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar