Ads

Rabu, 15 September 2021, September 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-15T01:58:03Z
kabupaten tolitoli

Wakil Bupati Tolitoli : Kalau Leasing Tarik Paksa Kendaraan, Kasih Ribut

 

Ilustrasi

JOURNALTELEGRAF - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia turut berdampak pada sektor kredit perbankan.


Banyak masyarakat yang terkena PHK hingga terpotong gajinya di masa pandemi. Akibatnya, angsuran pembayaran kredit tersebut bisa menjadi macet.


Lalu beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi untuk menarik paksa barang, seperti kendaraan bermotor.


Lantas apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?


Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangannya.


Menurut Retno, tindakan dept collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.


Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.


Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada sebuah perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.


“Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur,”


“Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor,”


“Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa,” ujar Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?


Terkhusus di kabupaten Tolitoli, Dept colector dimasa PPKM level 3 ini, di tiadakan untuk penarikan paksa. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan kepada insan pers beberapa waktu lalu.


Moh. Besar Bantilan Menyampaikan hal tersebut berdasarkan aduan masyarakat.


“Dept colector tidak bisa menyita kendaraan tanpa bukti peradilan kalau ada lapor ke polres,” jelasnya.


“ surat-surat PPKM itu dipegang, itu jadi alasan kuat kita, sesuai instruksi presiden,” paparnya.



“Kalau leasing tarik paksa kendaraan, Kasih ribut,” tegasnya.




Editor | Reporter : Legitha Aswardy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar