Ads

Senin, 30 Agustus 2021, Agustus 30, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-30T13:14:49Z
HUKRIM

PT. Cenhong Lakukan PHK Tanpa Memberi Pesangon, Begini Kata Pengacara Muda Ini


Foto : PT. Cenhong Fisherindo Girian (ist)



JOURNALTELEGRAF - PT Cenhong Fisherindo salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri perikanan diduga telah melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


Pelanggatan yang dilakukan perusahaan yang berdomisili di Girian Bawah ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua karyawan. Yakni, Noristo Mamahit dan Hikmah Laka.


Persoalan itu mendapat atensi Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) Kota Bitung melalui Ketua DPAC Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Welfrits Jacobus.


"Kami datang kesini didampingi JPKP dengan harapan perusahaan membayar uang pesangon kami yang sudah bekerja selama 5 tahun lebih," kata Nur Hikmah yang didampingi rekannya Noristo, Senin (30/8/2021).


Selain itu, kasus PHK yang dialami oleh salah satu perusahaan ini ditanggapi oleh Ketua Bidang Hukum DPD Partai Ummat Kota Bitung, Bayu Affiandy, SH. Menurut pengacara muda ini, tidak boleh perusahaan melakuka. PHK tanpa memberikan pesangon.


"UU telah mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja yakni perusahaan dan penerima kerja dalam hal ini karyawan. Silakan diselesaikan secara baik baik antara kedua belahpihak dan jangan ada yang dirugikan, " jelasnya saat dihubungi awak media ini.


Bayu sapaan akrab pengacara yang dikenal murah senyum ini juga memberi apresiasi kepada JPKP Kota Bitung yang telah mendampingi pihak pekerja.


"Sudah tepat teman teman karyawan yang di PHK meminta pendampingan ke lembaga yang berkompeten," jelasnya.


Reporter : Abdul

Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar