Ads

Rabu, 18 Agustus 2021, Agustus 18, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-18T10:03:12Z
dana desaHUKRIMkorupsiMorowali

Kejari Morowali Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Foto : Kasi Pidsus Zikrullah,S.H,.MH (kanan) Dan Kasi Intel Kejari Morowali Hakmianto, SH.,MH. (kiri).


JOURNALTELEGRAF - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali merilis dengan menetapkan tersangka Kepala desa (Kades) Padabaho, Laode Usabir dan Koordinator Desa, Mahayudin dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa berupa, perjalanan Dinas Kades, Makan minum dan pengadaan perahu di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2018 dan 2019.


Press release ini disampaikan Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali, Rabu siang (18/08/2021) diruang Kejari Morowali.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali Hakmianto, SH.,MH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Zikrullah,S.H,.MH menjelaskan perihal Laode Usabir dan Mahayudin hingga ditetapkan menjadi tersangka.


Dari tiga item  tersebut total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 270 juta.


“Tim Penyidik Kejari Morowali sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara Laode dan Mahayudin selaku tersangka penyalahgunaan dana dari tiga item perjalanan Dinas Kades, Makan minum dan pengadaan perahu,” ungkap Kasi Intel Kejari Morowali Hakmianto, kepada awak media journaltelegraf.com.


” Berdasarkan hasil audit internal Kejari Morowali ditemukan kerugian Negara dalam tiga item itu sebesar Rp 270 Juta dari anggaran ADD/DD Thn 2018/2019,” sambungnya.


Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Morowali, Zikrullah mengatakan, Laode Usabir selaku Kepala Desa Padabaho, telah menjadi tersangka bahwa sejak bulan April 2021 sambil menghitung kerugian negara dan kembali pada bulan juni 2021 kembali menetapkan tersangka yakni Mahayudin selaku Koordinator Desa Padabaho.


“Kasus ini akan terus kita dalami dan kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” Kata Zikrullah.


Lanjutnya lagi, Sementara untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih terus melakukan Penyidikan kemungkinan ada tersangka baru lagi.


“Alasan tidak dilakukan penahanan dikarenakan, proses penyidikan sedang berjalan, untuk para tersangka dianggap komperatif selama ini dan tidak menutup kemungkinan kedepan kita liat perkembangan untuk dilakukan penahanan terhadap para Tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Zikrullah


Tersangka disangkakan atas perbuatan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 55 KUHP dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200juta dan paling banyak Rp.1 milyar rupiah.



Editor : Legitha Aswardy

Reporter : Pramudita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar