Ads

JournalTelegraf
Selasa, 31 Agustus 2021, Agustus 31, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-31T07:26:56Z
BOLMONG UTARAHUKRIMKejari Bolmut

Kejari Bolmut Tahan Tersangka Tipikor dan TPPU Pembayaran Listrik di Setwan dan Pemkab

Tersangka AGP saat digiring Penyidik Kejari Bolmut (Foto : Kejari Bolmut)


JOURNALTELEGRAF
- Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) melakukan penahanan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik Pada Setwan dan Pemda Kab. Bolaang Mongondow Utara, Senin (30/8/2021).


Kajari Bolmut Nana Riana, S.H.,M.H dikonfirmasi melalui Kasi Intel Bayu, SH membenarkan penahanan ini.

"Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 telah melakukan penahanan terhadap AGP atas Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 - 2020," tulis Kasi Intel Bayu, SH melalui rilisnya, Senin (31/8/2021).

Tersangka AGP menjalani pemeriksaan sesuai Protap Kesehatan Covid-19

Menurut Bayu, Kejari Bolmut sebelumnya telah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.

"Tersangka AGP selaku pihak ketiga dalam kegiatan belanja listrik pada Setwan Kabupaten Bolmut dan Pemda Kabupaten Bolmut diduga telah melakukan mark up tagihan listrik dengan cara memalsukan invoice/tagihan listrik dengan menaikkan jumlah tagihan tidak sebagaimana mestinya," jelas Bayu lagi lewat rilisnya.

Akibat perbuatan Tersangka, menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan sekisar Rp. 2.251.769.234,- (dua milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021 di Polsek Urban Kaidipang. Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat," jelas Bayu.

Terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tambahnya.

"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas Bayu.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar