Ads

Rabu, 25 Agustus 2021, Agustus 25, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-25T12:40:39Z
BuolSulawesi Tengah

Kantor Imigrasi Kelas 1 Palu Laksanakan Rapat Koordinasi TIMPORA Di Buol

 



JOURNALTELEGRAF - Kantor Imigrasi kelas 1 palu melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Buol, Bertempat di salah satu hotel ternama di kabupaten buol jln, U,Hanggi Kelurahan Kulango Kecamatan Biau, Pada Rabu (25/09/2021)

Diketahui, Kegiatan tersebut dibuka oleh Zulhukmi Ottoluwa Kasubag TU Imigrasi kelas 1 Palu sulawesi tengah.


Dalam sambutannya, Kepala imigrasi tingkat 1 Palu mengatakan bahwa “pengawasan orang asing dilakukan dengan maksud agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan terhadap izin keimigrasian ataupun tindak pidana serta keberadaan orang asing dapat terpantau aktifitasnya di sulawesi tengah khususnya kabupaten buol,” ungkapnya.


Lanjutnya lagi, ia menekankan pentingnya sinergi antar komponen Timpora dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga penegakan hukum dan berkeadilan bisa terlaksana dengan baik tanpa merugikan pihak tertentu.


“Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi media dalam  menyampaikan isu-isu atau permasalah terkait dengan Orang Asing dan sebagai Wadah saling memberi Informasi terkait dengan keberadaan Orang Asing di Kabupaten buol,” jelas Zulhukmi Ottoluwa di akhir sambutannya.




Ditempat yang sama, Bansawan SH selaku Kasi Inteldak Imigrasi Kelas I TPI Palu menjelaskan tentang kenormalan baru dalam keimigrasian berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: Imi-0103.Gr.01.01 tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah indonesia dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) 

 

“Di masa pandemi Covid-19 Setiap warga negara asing ( WNA) yang ingin memasuki wilayah indonesia harus memiliki syarat masuk di antaranya, Surat keterangan dari negara Asal, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas virus covid-19, Serta pernyataan bersedia Masuk karantina Selama 14 hari yang di laksanakan pemerintah indonesia syarat ini berdasarkan Permenkumham No.11 Tahun 2021, Tentang pelarangan sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Indonesia,” jelasnya.


Tambahnya lagi, untuk di wilayah kabupaten buol sendiri terpantau sebanyak 2 orang warga negara asing ( WNA ) yang mana Salah satu WNA tersebut sudah memiliki izin tinggal di wilayah indonesiaa khususnya di kabupaten buol dengan status sebagai warga negara indonesia (WNI) sedangkan warga negara asing (WNA) yang satunya lagi memiliki izin tinggal sementara dengan melakukan aktifitas sebagai Infestor di kabupaten Buol.


Dalam Kegiatan tersebut di ikuti oleh Zulhukmi Ottoluwa Kasubag TU Imigrasi Kelas I TPI Palu, Bansawan SH Kasi Inteldak Imigrasi Kelas I TPI Palu, Daniel Rachman,Amd.Im. SH., Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, DR. Tonang Kadis Parawisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Buol, Dadang Hanggi SH. MH Kadis Nakertrans Kabupaten Buol, Ir. Hasan Al Idrus Plt Dinas Dukcapil Kabupaten Buol, H. Abd Muis SH Kanan kesbangpol Buol, Nurlela SH Kabag hukum Pemda Buol, Serta tamu undangan lainnya berjumlah Kurang lebih 20 orang.


Adapun dalam kegiatan tersebut peserta rapat menerapkan prokotokol kesehatan yang mana setiap peserta rapat di wajibkan melakukan rapid antigen sebelum masuk dalam ruangan rapat hal ini di lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 


Adapun hasil dari pemeriksaan sweb antigen semua peserta rapat di nyatakan negatif.




Editor | Reporter :  Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar