Foto : Tersangka Kasus Korupsi,Syachrudin
JOURNALTELEGRAF - Polres Morowali berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi atas nama Syachrudin.
Syachrudin adalah kepala Desa Tandoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia terjerat kasus pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 dan 2020 di desa yang dipimpinnya.
Hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Inspektorat Kabupaten Morowali dengan Nomor 708/50/RHS/ITDAKAB/2021, Tgl 30 Juli 2021, sebesar Rp.967.235.497,00, (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).
“ Dugaan tindak penggelapan dana desa, telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan Pengelolaan Dana Desa ,Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Lain-lain,” kata Kepala Resort Morowali AKBP.Ardi Rahananto,S.E,.S.I.K,.M.Si kepada awak media journaltelegraf.com, Minggu (15/08/2021).
“ Kerugian Negara dari kasus tersebut mencapai Rp.967.235.497,00,” jelasnya.
Kini pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan sementara dirumah tahanan Polres Morowali sejak 14 Agustus 2021 hingga 2 September 2021 sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti, dilanjutkan gelar Perkara, tersangka Syachrudin selaku Kepala Desa Tandoleo dilakukan penahanan selama 20 hari, menunggu pemberkasan lengkap, selanjutnya akan dikirim ke Kejaksaan.
Editor | Legitha Aswardy
Reporter | Pramudita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar