Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado saat mengamankan pelaku judi togel on-line |
JOURNALTELEGRAF-Gerak cepat Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado membuahkan hasil. Seorang pedagang berinisial ZAD alias Ali (33) warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan II, Kecamatan Singkil tertangkap tangan sedang menggunakan aplikasi judi togel on-line.
ZAD alias Ali tertangkap tangan pada hari Kamis, 15 Juli 2021 sekira Pukul 11.52 Wita di Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang yang tepatnya di Pasar Bersehati.
Penangkapan terjadi berawal saat Tim Rimbas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di Pasar Bersehati sedang terjadi Judi Togel On-line.
Tanpa menunggu lama, Tim Rimbas langsung ke TKP dan mendapatkan pelaku yang sedang asik bermain judi togel on-line dan langsung menggiringnya ke Mapolresta Manado beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kita telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp.269.000.-, dua unit handphone merek Samsung A51 dan Nokia 2720 flip serta satu lembar kertas rekapan dan satu buah kartu ATM Bank BCA, dan kini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan," singkat Arifin.
Reporter : Nina Rumondor
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar