Ads

Kamis, 15 Juli 2021, Juli 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-07-15T11:35:03Z
NASIONAL

Lembaga Pengawas Pemilu Semakin Diperkuat, Namun Pelanggaran Terus Meningkat

 

Foto : (istimewa)

JOURNALTELEGRAF-Meaki penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu sudah dilakukan melalui pelbagai perubahan mulai dari UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 22 tahun 2007, UU No. 15 Tahun 2011, hingga UU No. 7 Tahun 2017 yang merupakan UU terbaru tentang Pemilu. 



Akan tetapi, pelanggaran cenderung terus meningkat, demikian mengutip Radian Syam pada jurnal.dkpp.com, Kamis (15/7/2021).



Dijelaskannya, padaperjalanan dan perubahan undang-undang pelaksanaan dan kelembagaan pengawasan Pemilu memperlihatkan perubahan posisi lembaga pengawasan Pemilu yang semakin diperkuat baik dari sisi kelembagaan maupun dari tugas dan wewenang. 


Namun, kecenderungan pelanggaran Pemilu hampir terus naik dari Pemilu ke Pemilu berikutnya. 


Dalam artikel tersebut menjelaskan, Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dihadapkan pada problem sekaligus menjadi tantangan bagi lembaga pengawas Pemilu untuk menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil, sehingga kedaulatan rakyat melalui proses Pemilu dapat terlaksana. 


Dalam penelitian Radian Syam ini, bertujuan menganalisis konsep pengawasan Pemilu, berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia.



Jenis penelitian yang digunakan Radian Syam adalah yuridis normatif dan data yang digunakannya pun adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.


"Penelitian ini berkesimpulan lembaga pengawas Pemilu harus kian diperkuat mengingat tantangan dan kendala yang makin kompleks dan kecenderungan pelanggaran yang makin naik," tulis Radian Syam.


Tak hanya itu, Radian Syam juga menawarkan konsep penguatan lembaga pengawas Pemilu melalui pengaturan yang jelas dan tegas di dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.


Menurutnya, dengan menambahkan frasa yang mengatur pengawas Pemilu terpisah dengan penyelenggara Pemilu sehingga konsep pengawasan atas kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum yang dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu akan lebih kuat.


"Lembaga pengawas Pemilu memiliki daya paksa dalam putusan karena terpisah antara penyelenggara dan pengawas Pemilu," tulisnya.(*)




Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar