JOURNALTELEGRAF - Team Resmob Polsek Tikala yang dipimpin Ka Team Resmob Aipda Budhiano langsung bergerak berdasarkan Laporan Polisi/133/VII/2021 /SPKT/Sek-Tikala/Resta Mdo/Polda Sulut, tanggal 18 Juli 2021.
Laporan tersebut berdasarkan kejadian pada hari minggu tanggal 18 Juli 2021, sekira Pukul 19.00 Wita tepatnya di Dendengan Dalam Lingkungan VI Kecamatan Paal 2 Manado, telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan balok kayu.
Korban yang berinisial RT warga Ranomuut Lingkungan I Kecamatan Paal 2 saat itu sedang melintas didepan pelaku tepatnya dikompleks tempat tinggal pelaku. Pelaku yang tidak terima dengan sapaan korban yang hanya sekedar menyapa minta permisi mau lewat, pelaku langsung mengambil balok kayu yang ada didekatnya dan langsung memukul kearah korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian hidung, mengeluarkan darah segar dan mengakibatkan patah hidung.
Tidak terima dengan perilaku pelaku, korban mendatangi Polsek Tikala Hari Sabtu 18 Juli 2021 Pukul 21.00 Wita.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tikala guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tikala IPTU Syofiani Ramin kepada awak media Journaltelegraf.com.
Hingga berita ini dinaikkan Polresta Manado masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus penganiyaan tersebut.
Editor | Legitha Aswardy
Editor | Nina Rumondor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar