JOURNALTELEGRAF-Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) ,yang digelar Polsek Bahodopi, kali ini sasaran Minuman keras(Miras), narkoba, premanisme, prostitusi dan knalpot bogar (racing) di wilayah hukum Polsek Bahodopi Polres Morowali, pada Sabtu (20/06/2021).
Dalam KRYD tersebut Personil Polsek Bahodopi berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berada di Desa Dampala Kecamatan Bahodopi.
Kapolsek Bahodopi IPDA Agus Salim,SH,M.A.P mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di desa DAMPALA ada yang melakukan penjualan Narkotika, " kata IPDA Agus Salim
"Personil Polsek Bahodopi bersama delapan orang, langsung menuju sasaran di desa DAMPALA Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali," ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek mengatakan, kemudian sekitar pukul 22.30 WITA Personil Polsek Bahodopi, tiba dirumah terduga dan melakukan penggerebekan, dan di dapati 8 orang yang sedang berada dirumah tersebut, " ungkap Iptu Agus Salim
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan badan dan saat itu petugas mendapati salah satu dari mereka mengaku pemilik rumah, ditemukan Barrang Bukti(BB) yang diduga Narkotika jenis sabu berada didalam kantong celana sebanyak 10 bungkus plastik bening selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar dan seputaran rumah dan kembali menemukan 5 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu.
Adapun pemilik rumah dan diduga pemilik Narkotika Lk.M (41) bersama 4 orang saksi Hartono Lontong, Andri,Rikal,Rahal. Dengan Barang Bukti( BB) yang berhasil diamankan,
.-10 bungkus Narkotika diduga sabu
-5 bungkus Narkotika.Uang tunai sebesar Rp.4.800.000,.
_1 unit alat isap bong
- 1 unit Hp Oppo
-1 unit Hp Samsung
-2 buah ATM BRI
Saat ini terduga pelaku bersama tujuh orang yang berada dalam rumah tersebut ,diamankan di Polsek Bahodopi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Reporter : Pramudita
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar